Komisi V-Pemerintah Sepakati Ratifikasi Protokol Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara

19-06-2024 / KOMISI V
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin Rapat Kerja yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/06/2024). Foto: Arief/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi V DPR RI Bersama Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan bersepakat untuk menyetujui ratifikasi protokol untuk melaksanakan Paket Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam persetujuan kerangka Kerjasama ASEAN di bidang jasa (ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden.

 

“Apakah protokol keduabelas jasa angkutan udara sebagaimana yang kita bahas pada hari ini yang diajukan Pemerintah kepada DPR dan Pimpinan DPR meminta Komisi V untuk membahasnya bersama Pemerintah, dapat kita setujui? Saya ketuk ya, Pemerintah setuju? Buat kita bersama setuju? Terima kasih, tepuk tangan buat kita semua,” ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengetuk palu dalam Rapat Kerja yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/06/2024).

 

Selain itu, Komisi V DPR juga meminta Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan AFAS baik paket ke-9, ke-10, ke-11 dan ke-12 demi memberikan kepastian hukum dalam kerjasama dengan penyedia jasa, mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan serta daya saing industri sub sektor jasa penunjang angkutan udara nasional dan mendorong pemulihan ekonomi dan industri pasca pandemi.

 

“Kita berharap Pemerintah mengawal seluruh keputusan ini secara baik karena pengawasan secara langsung itu sebetulnya ada di Pemerintah itu sendiri. Penerapan aturan ini nantinya tentu kami berharap seluruh ketentuan dalam protokol 9, 10, 11 dan 12 jasa angkutan udara untuk negara-negara di Asean ini betul-betul bisa kita kawal dengan baik dalam rangka memperkuat kita, keberadaan Indonesia di negara-negara Asean terkhusus di bidang angkutan udara,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Protokol AFAS Paket ke-12 ini merupakan lanjutan dari Paket ke-8, ke-9, ke-10 dan ke-11. Adapun pengaturan Protokol AFAS paket ke-12 ini mencakup empat moda pelayanan jasa (mode of supply). Pertama, mode cross-border supply yang merupakan jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik.

 

Kedua, mode consumption abroad yakni jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia. Ketiga, mode commercial presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau perwakilan. Keempat, movement of natural person yang merupakan penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa untuk jangka waktu tertentu. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...